Daily Archives: 4 Agustus 2024

Kegiatan Pertemuan Alumni terkait Revisi Kurikulum pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Tamansiswa Palembang

WhatsApp Image 2024-08-03 at 1.06.49 PM

Sabtu, 3 Agustus 2024 – Magister Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Tamansiswa Palembang menggelar kegiatan Pertemuan dengan Alumni dalam rangka Revisi Kurikulum pada Program Studi Ilmu Pemerintahan pada Program Pascasarjana Universitas Tamansiswa Palembang. Kegiatan ini berlangsung di ruang milik Pascasarjana dan diikuti oleh alumni Mahasiswa Pascasarjana Universitas Tamansiswa Palembang dari berbagai angkatan. Kegiatan ini dimulai dari pukul 10 pagi hingga selesai, dengan pembicara utama Dr. Rika Destiny Sinaga, SH., M.H. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan untuk memperoleh masukan dan saran mengenai mata kuliah yang berlaku sekarang dari para Alumni.

 

WhatsApp Image 2024-08-03 at 1.06.49 PM (3)

WhatsApp Image 2024-08-03 at 1.06.49 PM (2)

WhatsApp Image 2024-08-03 at 1.06.49 PM (1)

 

Kurikulum merupakan acuan terhadap kegiatan belajar mengajar di suatu program studi khususnya pada Program Studi Ilmu Pemerintahan. Program Studi Ilmu Pemerintahan pada Program Sarjana pada saat ini masih menggunakan kurikulum yang dibuat pada Tahun 2018 sehingga perlu untuk dilakukan revisi kurikulum.

Revisi kurikulum perlu dilakukan oleh Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan  karena kurikulum telah melampaui waktu 5 (lima) tahun, perubahan kebijakan dari pemerintah yaitu penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah mengatur perubahan jumlah satuan sistem kredit (SKS) yang seharusnya ditempuh oleh mahasiswa program pascasarjana sebagaimana diatur dalam Pasal 19 yang menyatakan :

  1. “Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 ( lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 ( tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan  Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat) semester).
  2. Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi maka kurikulum yang berlaku di Program Pascasarjana seharusnya dilakukan perubahan guna menyesuaikan jumlah SKS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan untuk menjaga mutu kegiatan belajar mengajar di Program Pascasarjana.

Kurikulum  Program Studi Ilmu Pemerintahan pada Program Sarjana Tahun 2018 memiliki 45 SKS sehingga harus dirubah menjadi jumlah sks dengan rentang 54 ( lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 ( tujuh  puluh dua) satuan kredit semester.

 

WhatsApp Image 2024-08-03 at 1.06.49 PM

WhatsApp Image 2024-08-03 at 1.06.48 PM

 

Dalam kegiatan ini, banyak alumni mengutarakan berbagai saran dan masukan terhadap pihak Pascasarjana, yang semoga dapat berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pascasarjana Universitas Tamansiswa Palembang ke depannya.

 

Ada Pertanyaan? Chat Kami Sekarang