Hubungi Kami :

-

Email MIP Unitas :

miptamsisdata@gmail.com

STRUKTUR ORGANISASI

Direktur Pascasarjana

Lingkup Kerja 

Pengelolaan aktivitas untuk menyusun, melaksanakan dan
mengendalikan peningkatan kualitas akademik, pengelolaan
sumberdaya, kemahasiswaan, alumni dan promosi, dan
penjaminan mutu proses bisnis Pascasarjana secara
berkelanjutan.

Masa Jabatan

4 tahun atau dapat kurang dari 4 tahun berdasarkan evaluasi
kinerja jabatan.

Wewenang

1. Mengendalikan kegiatan akademik, organisasi dan
menjamin mutu proses bisnis di tingkat program
pascasarjana secara berkelanjutan;
2. Menetapkan pencapaian tujuan jangka pendek untuk
mengambil keputusan dan strategi bagi unit kerja;
3. Menandatangani surat dan dokumen sesuai ketentuan;
4. Menandatangani kontrak kerjasama dengan instansi lain
atas persetujuan rektor;
5. Memberikan penilaian Kinerja bawahan;
6. Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.

Tanggung Jawab

1. Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas akademik,
organisasi dan menjamin mutu proses bisnis di Program
Pascasarjana Universitas Tamansiswa Palembang
Palembang
2. Bertanggung jawab untuk menjamin ketepatan standar
mutu akademik, pengelolaan sumberdaya,
kemahasiswaan, alumni dan promosi serta menjamin mutu
proses bisnis Program Pascasarjana
3. Bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan:
rumusan kebijaksanaan, rumusan sasaran, keserasian
dan keterpaduan hubungan kerja, kelengkapan bahan
kerja, hasil kerja
4. Bertanggung-jawab kerahasiaan surat, dokumen, data dan
informasi
5. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
6. Kedisiplinan bawahan
7. Efisiensi pendayagunaan alat tulis kantor (ATK) dan alat
perlengkapan kantor (APK).

Uraian Jabatan

1. Merencanakan, menyusun strategi dan kebijakan Program
Pascasarjana yang meliputi akademik, organisasi dan
penjaminan mutu
2. Meningkatkan kualitas akademik, mutu penelitian dan
pengabdian masyarakat untuk mendapatkan hibah baik
internal maupun eksternal di Program Pascasarjana;
3. Menjalin kerjasama bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di
dalam (antara Program Pascasarjana dengan perguruan
tinggi lain, instansi-instansi pemerintah maupun swasta)
dan luar negeri dalam rangka pengembangan akademik,
organisasi dan penjaminan mutu
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja
sama dengan pihak lain
5. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi
seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan yang berlaku setelah mendapatkan
pertimbangan Senat Program Pascasarjana
6. Mengkoordinasikan pengembangan akademik, penelitian,
pengabdian masyarakat untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Program Pascasarjana
7. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan
stakeholders;
8. Menyusun rencana operasional (RENOP) tahunan
Program Pascasarjana
9. Memantau dan melakukan evaluasi bidang akademik,
organisasi dan penjaminan mutu Program Pascasarjana
10. Melaksanakan koordinasi dengan pengurus program
pascasarjana dan jurusan-program studi serta tenaga
kependidikan program pascasarjana dalam rangka
pengembangan akademik, organisasi dan penjaminan
mutu
11. Memantau dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan
yang telah dilakukan di Program Pascasarjana;
12. Mendokumentasikan seluruh produk kegiatan dalam
bentuk hardcopy dan atau softcopy;
13. Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara
periodik serta memori akhir jabatan pada akhir masa
jabatan;
14. Melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah
pimpinan universitas;
15. Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan selama
satu bulan setelah terpilihnya Direktur yang baru.

Kedudukan dalam Organisasi

Hubungan Lini ke atas: Rektor, Wakil Rektor I, II, III

Hubungan Koordinasi horizontal :

  • DirekturProgram pascasarjana lain
  • Dekan Pascasarjana di UNITAS PALEMBANG
  • Kepala Badan
  • Kepala Lembaga
  • Kepala Biro
  • Kepala Unit Pelayanan Teknis

Hubungan Lini ke bawah :

  • Wakil Dekan
  • Ketua Jurusan-Program Studi
  • Sekretaris Jurusan-Program Studi
  • Koordinator Laboratorium
  • Kepala Tata Usaha
  • Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Pengurus Senat Mahasiswa

Wakil Direktur Pascasarjana​

Lingkup Kerja

Membantu Direktur dalam melaksanakan fungsi perencanaan, koordinasi dan kontrol penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan Ketamansiswaan dan membantu Direktur dalam melaksanakan fungsi peningkatan dan pengembangan kemampuan akademik dosen.

Masa Jabatan

4 Tahun

Wewenang

  1. Membantu Direktur dalam menilai kinerja dosen.
  2. Membantu Direktur dalam menentukan program kerja bidang akademik.
  3. Membantu Direktur dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan Ketamansiswaan.

Tanggung Jawab

  1. Bertanggungjawab atas kinerja akademik dosen.
  2. Bertanggungjawab atas tersusun dan terlaksananya program kerja bidang akademik Pascasarjana.
  3. Bertanggungjawab atas terlaksananya pengembangan bidang akademik Pascasarjana.
  4. Bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan kerjasama bidang tridarma perguruan tinggi dengan pihak internal dan eksternal.
  5. Bertanggungjawab dalam melaksanakan program kerja bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan Ketamansiswaan.
  6. Bertanggungjawab dalam menyusun laporan kegiatan bidang akademik

Uraian Jabatan

Membantu Direktur dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan Ketamansiswaan.

Kedudukan Dalam Organisasi

Hubungan Lini ke atas: Rektor, Wakil Rektor I, II, III, IV, Direktur

Hubungan Koordinasi : Wakil Direktur III

Hubungan Lini Bawah :

  1. Pimpinan Program Studi
  2. Kepala Tata Usaha
  3. Dosen

Ketua Program Studi

Lingkup Kerja

Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan Ketamansiswaansesuai dengan spesifikasi program studi/bagian

Masa Jabatan

4 Tahun

Wewenang

  1. Menilai kinerja dosen
  2. Mengajukan dosen pengaruh mata kuliah berdasrkankesesuaian antara bidang ilmu dengan mata kuliah yang diasuh
  3. Menyusun spesifikasi program studi/bagian dan kompetensi lulusan
  4. Mengembangkan kurikulum           program studi/bagian
  5. Menetapkan judul skripsi/tesis mahasiswa dan dosen pembimbing

Tanggung Jawab

  1. Bertanggung jawab atas kinerja akademik dosen
  2. Bertanggung jawab atas tersusun dan terlaksananya program kerja program studi/bagian
  3. Bertanggung jawab atas terlaksananya pengembangan kurikulum
  4. Bertanggung jawab dalam menyusun laporan kegiatan

Uraian Jabatan

  1. Melaksanakan fungsi, perencanaan, implementasi, koordinasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan Ketamansiswaandalam lingkup Program Studi/Bagian
  2. Melaksanakan fungsi pengembangan kurikulum dan peningkatan mutu pembelajaran
  3. Melaksanakan fungsi pengembangan keilmuan dan kompetensi dosen
  4. Melaksanakan fungsi pendidikan danpengajaran untuk menghasilkan lulusan sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan

Kedudukan Dalam Organisasi

Hubungan Lini Ke Atas :

  1. Direktur
  2. Wakil Direktur

Hubungan Koordinasi :

  1. GPM dan GKM Program Studi
  2. Kepala Laboratorium

Hubungan Ke Lini Bawah :

  1. Kepala Tata Usaha
  2. Dosen

KEPALA BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

Uraian Jabatan

  1. Menyusun program kerja Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  5. Memberikan layanan umum bidang Akademik kepada dosen dan mahasiswa
  6. Memantau pelaksanaan pengisian SIAKAD, SISTA, Pelaporan PDPT dan e-administrasi;
  7. Memberikan pelayanan beasiswa, kegiatan kemahasiswaan bidang minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan
  8. Mengelola data alumni
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya

KEPALA BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN DAN UMUM

Uraian Jabatan

  1. Menyusun program kerja Sub Bagian Keuangan, Kepegawaia dan Umum  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  5. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara pascasarjana
  6. Melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan perawatan sarana akademik dan barang milik negara dilingkungan pascasarjana
  7. Melakukan inventarisasi dan laporan serta usulan penghapusan barang milik negara dilingkungan pascasarjana
  8. Melakukan pengelolaan sistem informasi akuntansi dan keuangan barang milik negara pascasarjana
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan, Kepegawaia dan Umum Pascasarjana untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya
  10. Menyusun laporan kerja Subbagian Umum
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

Uraian Jabatan

  1. Menyusun rencana dan program kerja Kepala Bagian Tata Usaha
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan akademik
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kemahasiswaan
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan penelitian dan pengabdian dosen
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan administrasi persuratan
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik negara
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan
  9. Menilai prestasi kerja Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Akademik & Kemahasiswaan
  10. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen serta pengelolaan informasi
  11. Melaksanakan penyusunan LAKIP Pascasarjana
  12. Melaksanakan penyusunan laporan program kerja bagian

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Lingkup Kerja

bagian yang bersinggungan langsung dengan aktivitas belajar mengajar di Pascasarjana.  Di bagian ini pula segala proses belajar mengajar, di pantau baik dari sisi aktivitas dosen, maupun mahasiswa itu sendiri.

Masa Jabatan

4 Tahun

Wewenang

Memenuhi tujuan internal kelembagaan dan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh stakeholder pengguna dalam rangka ikut serta menjamin kelancaran proses belajar mengajar berlangsung dengan baik.

Tanggung Jawab

Penyediaan sarana dan prasaran serta pemeliharaan dan penunjang lainnya yang mendukung proses belajar dan mengajar serta memenuhi kebutuhan akan kelancaran pelaksanaan kegiatan di Pascasarjana

Uraian Jabatan

  1. Menyusun program kerja Sub Bagian Umum  dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara pascasarjana
  3. Melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan perawatan sarana akademik dan barang milik negara dilingkungan pascasarjana
  4. Melakukan inventarisasi dan laporan serta usulan penghapusan barang milik negara dilingkungan pascasarjana.
  5. Melakukan pengelolaan sistem informasi akuntansi dan keuangan barang milik negara pascasarjana.
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Umum pascasarjana untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya
  7. Mempersiapkan bahan laporan kerja Subbagian Umum
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan