TUGAS POKOK DAN FUNGSI FUNGSIONARIS
Direktur
Direktur bertugas untuk memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan pascasarjana, sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat ditingkat Pascasarjana;
b. Penyelenggaraan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dalam
pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi,
pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian,
ketatausahaan dan kerumahtanggan di tingkat Pascasarjana;
c. Penyelenggaraan bidang kemahasiswaan dan kerjasama di tingkat Pascasarjana.
Wakil Direktur
Wakil Direktur bertugas untuk membantu secara operasional tupoksi direktur,
yang meliputi:
a. Penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat di tingkat Pascasarjana;
b. Penyelenggaraan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dalam
pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi,
pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian,
ketatausahaan dan kerumahtanggan di tingkat Pascasarjana;
c. Penyelenggaraan bidang kemahasiswaan dan kerjasama di tingkat Pascasarjana.
Ketua Program Studi
Ketua Prodi mempunyai tupoksi untuk Memimpin dan melaksanakan
penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
sebagai berikut:
a. Penyusun rencana strategi pengembangan program studi;
b. Pemimpin dalam penyusunan, perubahan, dan pengembangan kurikulum secara
berkala;
c. Pemimpin pelaksanaan kegiatan penelitian, jurnal, diskusi dosen dan pengabdian
pada masyarakat;
d. Penyusun rencana beban tugas mengajar dosen setiap semester;
e. Memonitor pelaksanaan perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku
f. Penentu dosen penguji ujian komprehensif;
g. Penentu pembimbing akademik mahasiswa;
h. Penuntut pembimbing tesis mahasiswa.
i. Membimbing kegiatan mahasiswa di lingkungan program studi
j. Pemberdayaan alumni program studi
k. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban
pelaksanaan tugas dan tugas lain yang di berikan atasan
UPM Pascasarjana
Unit Penjamin Mutu (UPM) Pascasarjana berfungsi sebagai pengendali
pelaksanaan seluruh Sistem yang telah ditetapkan untuk program studi di lingkungan
Fakultas. Tugas UPM meliputi:
a. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi mutu akademik di tingkat
Fakultas dan Prodi;
b. Melaksanakan penjaminan mutu untuk Program Studi dibawah naungan fakultas;
c. Melaksanakan penyempurnaan dokumen Standar Penjaminan Mutu;
d. Menyusun Buku Mutu Akademik Fakultas;
e. Menyusun dokumen penjaminan mutu;
f. Menyusun bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menetapkan Profil Lulusan,
Capaian Pembelajaran, Kompetensi Lulusan, Manual Prosedur serta Instruksi
Kerja yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar
Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Universitas di tingkat Program Studi;
g. Melakukan evaluasi serta analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan assessment
dan evaluasi Penjaminan mutu akademik di Program Studi;
h. Menyusun dokumen pedoman pelaksanaan ujian sidang agar pelaksanaan ujian
sidang di program Studi memiliki standar terukur dan transparan;
i. Melaksanakan penciptaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk
Program Studi;
j. Memberikan rekomendasi penyusunan perbaikan kegiatan akademik di Program
Studi;
Kepala Laboratorium
Adapun tugas dan fungsi dari Kepala Laboratorium Ilmu Pemerintahan:
a. Merencanakan dan mengusulkan kegiatan praktikum
b. Menginventarisasi alat dan keutuhan laboratorium
c. Mengusulkan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas laboratorium
d. Mengembangkan tim untuk kemajuan laboratorium
e. Mengembangkan kerjasama dengan pihak luar untuk pemanfataan dan
peningkatan kualitas laboratorium
Kabag Akademik dan Kemahasiswaan
Tugas Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) adalah
membantu Wakil Direktur dalam hal:
a. Menyusun rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan Administrasi Akademik
dan Kemahasiswaan.
b. Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan
administrasi akademik.
c. Mengelola data akademik tingkat Pascasarjana
d. Mengelola penerbitan dokumen akademik.
e. Membuat laporan kegiatan dan keuangan akademik dan kemahasiswaan setiap
tahun.
f. Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan
kemahasiswaan.
g. Menyelenggarakan pemilihan mahasiswa berprestasi.
h. Berkoordinasi dengan UPM untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti lomba
(hard skill) atau kompetensi mahasiswa termasuk Program Pembinaan Mahasiswa
berupa program kewirausahaan seperti P2MW yang didukung oleh dan lain-lain.
i. Mengelola dan mengembangkan perolehan beasiswa.
j. Melaksanakan, melaporkan dan mengusulkan tindak lanjut tracer study.
k. Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
l. Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan instruksi Wakil Direktur
Kabag Administrasi Umum
Membantu wakil direktur dalam hal:
a. Menyusun rencana anggaran kegiatan.
b. Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan sarana/ prasarana
universitas.
c. Memverifikasi pengajuan anggaran dari setiap unit kerja.
d. Mengembangkan dan mengelola Sistem informasi Pascasarjana Unitas
Palembang
e. Memverifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari setiap unit
kerja.
f. Merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi pengelolaan
keuangan.
g. Membuat laporan keuangan lengkap setiap triwulan dan tahun yang mencakup:
General Ledger (Buku Kas Umum), pendapatan / pengeluaran, neraca, dan
lampiran (kas dan piutang).
h. Mengelola proses rekrutmen tenaga kerja apabila ada pihak stakeholder
membutuhkan tenaga kerja.
i. Memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan pegawai tetap dan tidak tetap Program Pascasarjana
j. Mendistribusikan honorarium, tunjangan dan pembiayaan lain ke masing-masing
unit kerja.
k. Menyiapkan bahan-bahan usulan penerbitan surat keputusan dari Direktur
Pascasarjana mengenai administrasi kepegawaian.
l. Menerbitkan surat-surat keputusan Direktur berkaitan dengan bidang
kepegawaian.
m.Mengelola administrasi dan presensi kepegawaian.
n. Mendistribusikan informasi kepegawaian ke masing-masing Unit terkait.
o. Menerbitkan surat peringatan dan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja dan etika
bagi dosen dan tenaga kependidikan.
p. Memfasilitasi dan mengusulkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
q. Melakukan administrasi peminjaman sarana / prasarana oleh dosen, mahasiswa,
dan masyarakat.
r. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan.
s. Melaksanakan tugas lain berdasarkan petunjuk Wakil direktur
Laboran
Laboran mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
a. Membantu Kepala Laboratorium secara teknis
b. Mendata kebutuhan data dan alat untuk kegiatan praktikum
c. Mengusulkan kebutuhan data dan alat untuk kegiatan praktikum kepada kepala
laboratorium
d. Membantu dosen dalam menyiapkan pelaksanaan kegiatan praktikum
e. Mendata dan mengatur penggunaan sarana untuk kegiatan praktikum
f. Menjaga kebersihan dan keamanan laboratorium yang menjadi
tanggungjawabnya
g. Membantu administrasi kegiatan penelitian, pengabdian dan kerjasama