Logo Pasca

Program Pascasarjana Universitas Tamansiswa Palembang

-

Mail Us Anytime:

miptamsisdata@gmail.com

TUPOKSI ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI FUNGSIONARIS

DIREKTUR

TUPOKSI DIREKTUR

Direktur bertugas untuk memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pascasarjana, sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditingkat Pascasarjana;
  2. Penyelenggaraan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggan di tingkat Pascasarjana;
  3. Penyelenggaraan bidang kemahasiswaan dan kerjasama di tingkat Pascasarjana.

WAKIL DIREKTUR

TUPOKSI WADIR

Wakil Direktur bertugas untuk membantu secara operasional tupoksi direktur, yang meliputi:

  1. Penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Pascasarjana;
  2. Penyelenggaraan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggan di tingkat Pascasarjana;
  3. Penyelenggaraan bidang kemahasiswaan dan kerjasama di tingkat Pascasarjana.

KETUA PROGRAM STUDI

TUPOKSI KAPRODI

Ketua Prodi mempunyai tupoksi untuk Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut:

  1. Penyusun rencana strategi pengembangan program studi;
  2. Pemimpin dalam penyusunan, perubahan, dan pengembangan kurikulum secara berkala;
  3. Pemimpin pelaksanaan kegiatan penelitian, jurnal, diskusi dosen dan pengabdian pada masyarakat;
  4. Penyusun rencana beban tugas mengajar dosen setiap semester;
  5. Memonitor pelaksanaan perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  6. Penentu dosen penguji ujian komprehensif;
  7. Penentu pembimbing akademik mahasiswa;
  8. Penuntut pembimbing tesis mahasiswa.
  9. Membimbing kegiatan mahasiswa di lingkungan program studi
  10. Pemberdayaan alumni program studi
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan tugas lain yang di berikan atasan

UNIT PENJAMIN MUTU PASCASARJANA

TUPOKSI UPM

Unit Penjamin Mutu (UPM) Pascasarjana berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan seluruh Sistem yang telah ditetapkan untuk program studi di lingkungan Fakultas. Tugas UPM meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi mutu akademik di tingkat Fakultas dan Prodi;
  2. Melaksanakan penjaminan mutu untuk Program Studi dibawah naungan fakultas;
  3. Melaksanakan penyempurnaan dokumen Standar Penjaminan Mutu;
  4. Menyusun Buku Mutu Akademik Fakultas;
  5. Menyusun dokumen penjaminan mutu;
  6. Menyusun bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menetapkan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran, Kompetensi Lulusan, Manual Prosedur serta Instruksi Kerja yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Universitas di tingkat Program Studi;
  7. Melakukan evaluasi serta analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan assessment dan evaluasi Penjaminan mutu akademik di Program Studi;
  8. Menyusun dokumen pedoman pelaksanaan ujian sidang agar pelaksanaan ujian sidang di program Studi memiliki standar terukur dan transparan;
  9. Melaksanakan penciptaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk Program Studi;
  10. Memberikan rekomendasi penyusunan perbaikan kegiatan akademik di Program Studi;

 

KEPALA LABORATORIUM

TUPOKSI KEPALA LABOR

Adapun tugas dan fungsi dari Kepala Laboratorium Ilmu Pemerintahan:

  1. Merencanakan dan mengusulkan kegiatan praktikum
  2. Menginventarisasi alat dan keutuhan laboratorium
  3. Mengusulkan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas laboratorium
  4. Mengembangkan tim untuk kemajuan laboratorium
  5. Mengembangkan kerjasama dengan pihak luar untuk pemanfataan dan peningkatan kualitas laboratorium

KEPALA BAGIAN KEUANGAN

TUPOKSI KABAG KEUANGAN

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi. Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan pembiayaan;
  2. Pelaksanaan urusan perbendaharaan;
  3. Pelaksanaan urusan akuntansi
  4. Pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan keuangan.

KEPALA BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

TUPOKSI KEPALA BAAK

Tugas Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) adalah membantu Wakil Direktur dalam hal:

  1. Menyusun rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan administrasi akademik.
  3. Mengelola data akademik tingkat Pascasarjana
  4. Mengelola penerbitan dokumen akademik.
  5. Membuat laporan kegiatan dan keuangan akademik dan kemahasiswaan setiap tahun.
  6. Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan kemahasiswaan.
  7. Menyelenggarakan pemilihan mahasiswa berprestasi.
  8. Berkoordinasi dengan UPM untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti lomba (hard skill) atau kompetensi mahasiswa termasuk Program Pembinaan Mahasiswa berupa program kewirausahaan seperti P2MW yang didukung oleh dan lain-lain.
  9. Mengelola dan mengembangkan perolehan beasiswa.
  10. Melaksanakan, melaporkan dan mengusulkan tindak lanjut tracer study.
  11. Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan instruksi Wakil Direktur

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI UMUM

TUPOKSI KEPALA BAU

Membantu wakil direktur dalam hal:

  1. Menyusun rencana anggaran kegiatan.
  2. Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan sarana/ prasarana universitas.
  3. Memverifikasi pengajuan anggaran dari setiap unit kerja.
  4. Mengembangkan dan mengelola Sistem informasi Pascasarjana Unitas Palembang
  5. Memverifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari setiap unit kerja.
  6. Merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi pengelolaan keuangan.
  7. Membuat laporan keuangan lengkap setiap triwulan dan tahun yang mencakup: General Ledger (Buku Kas Umum), pendapatan / pengeluaran, neraca, dan lampiran (kas dan piutang).
  8. Mengelola proses rekrutmen tenaga kerja apabila ada pihak stakeholder membutuhkan tenaga kerja.
  9. Memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pegawai tetap dan tidak tetap Program Pascasarjana
  10. Mendistribusikan honorarium, tunjangan dan pembiayaan lain ke masing-masing unit kerja.
  11. Menyiapkan bahan-bahan usulan penerbitan surat keputusan dari Direktur Pascasarjana mengenai administrasi kepegawaian.
  12. Menerbitkan surat-surat keputusan Direktur berkaitan dengan bidang kepegawaian.
  13. Mengelola administrasi dan presensi kepegawaian.
  14. Mendistribusikan informasi kepegawaian ke masing-masing Unit terkait.
  15. Menerbitkan surat peringatan dan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja dan etika bagi dosen dan tenaga kependidikan.
  16. Memfasilitasi dan mengusulkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  17. Melakukan administrasi peminjaman sarana / prasarana oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat.
  18. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan.
  19. Melaksanakan tugas lain berdasarkan petunjuk Wakil direktur

LABORAN

TUPOKSI LABORAN

Laboran mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Laboratorium secara teknis
  2. Mendata kebutuhan data dan alat untuk kegiatan praktikum
  3. Mengusulkan kebutuhan data dan alat untuk kegiatan praktikum kepada kepala laboratorium
  4. Membantu dosen dalam menyiapkan pelaksanaan kegiatan praktikum
  5. Mendata dan mengatur penggunaan sarana untuk kegiatan praktikum
  6. Menjaga kebersihan dan keamanan laboratorium yang menjadi tanggungjawabnya
  7. Membantu administrasi kegiatan penelitian, pengabdian dan kerjasama