Berikut adalah struktur unit penjamin mutu (UPM) di program pascasarjana universitas Tamansiswa Palembang.
Untuk SK UPM bisa di download disini

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS
FUNGSI UPM
Berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan seluruh Sistem yang telah ditetapkan untuk program studi di lingkungan Fakultas.
TUGAS UPM
- Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi mutu akademik di tingkat Fakultas dan Prodi;
- Melaksanakan penjaminan mutu untuk Program Studi dibawah naungan fakultas;
- Melaksanakan penyempurnaan dokumen Standar Penjaminan Mutu;
- Menyusun Buku Mutu Akademik Fakultas;
- Menyusun dokumen penjaminan mutu;
- Menyusun bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menetapkan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran, Kompetensi Lulusan, Manual Prosedur serta Instruksi Kerja yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Universitas di tingkat Program Studi;
- Melakukan evaluasi serta analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan assessment dan evaluasi Penjaminan mutu akademik di Program Studi;
- Menyusun dokumen pedoman pelaksanaan ujian sidang agar pelaksanaan ujian sidang di program Studi memiliki standar terukur dan transparan;
- Melaksanakan penciptaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk Program Studi;
- Memberikan rekomendasi penyusunan perbaikan kegiatan akademik di Program Studi;